Pemerintah Daerah DIY berencana mengkonversi sebagian lahan di Kokap, Kulonprogo, menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khusus untuk penambangan emas. Edi Indrajaya, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, menyatakan pada Rabu (13/4) bahwa wilayah tersebut telah dikenali memiliki potensi kekayaan emas yang signifikan. Saat ini, beberapa warga setempat telah memanfaatkan sumber daya ini melalui penambangan ilegal.
Dalam upaya mengontrol dan melegalkan aktivitas ini, Dinas PUP-ESDM mengajukan permohonan izin ke Kementerian ESDM untuk mengesahkan Kokap sebagai WPR. Legalisasi ini memungkinkan warga menjalankan penambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendapat pembinaan dan pendampingan dari pemerintah. Selain itu, pengawasan akan ditingkatkan untuk menghindari penggunaan bahan beracun dan memastikan praktik penambangan yang aman.
Keuntungan Memiliki IPR
Mengamankan IPR tidak hanya memastikan legalitas kegiatan penambangan Anda, tetapi juga menawarkan keuntungan lain seperti:
Perlindungan Hukum: Memiliki IPR memberikan perlindungan hukum terhadap investasi dan kegiatan operasional penambangan Anda.
Akses ke Sumber Daya: IPR memudahkan akses ke sumber daya dan bantuan pemerintah dalam bentuk pelatihan dan dukungan teknis.
Kesempatan Ekonomi: Dengan IPR, penambang dapat mengakses pasar yang lebih luas dan mengambil bagian dalam jaringan perdagangan resmi.
Edi mengungkapkan bahwa revisi kebijakan sudah dilakukan tahun lalu, namun izin WPR belum juga terbit. Dia memperkirakan izin akan dikeluarkan pada Mei mendatang. Namun, sebelum dapat diimplementasikan, Pemda masih perlu mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Edi menargetkan izin pertambangan rakyat akan diterbitkan pada akhir 2017.
Edi juga mencatat bahwa saat ini terdapat satu Izin Usaha Produksi (IUP) yang masih aktif, namun izin tersebut hanya untuk eksplorasi dan khusus mangan, bukan emas.
Di sisi lain, Anton Prabu Smendawai, anggota Komisi C DPRD DIY, menekankan pentingnya pengetatan pengawasan. Menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa hanya warga setempat dengan peralatan sederhana yang dapat melakukan aktivitas penambangan di WPR, menghindari eksploitasi oleh pihak luar. Yogya siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga setempat, bukan untuk pihak luar.
Kami mengundang Anda untuk terlibat aktif dalam proses ini dan memulai perjalanan Anda dalam penambangan yang legal dan bertanggung jawab. Untuk panduan lebih lanjut mengenai proses mendapatkan IPR dan WPR, silakan kunjungi artikel kami yang memberikan penjelasan langkah demi langkah di [tentang IPR dan WPR](https://www.tambang.id/tentang-ipr-dan-wpr). Bersama, kita dapat membangun masa depan penambangan yang lebih cerah dan berkelanjutan.
Comments