Kali Apu Bakal Dibagi Jadi Dua Kawasan Tambang
Penambangan galian C Boyolali, Pemprov Jateng membagi Kali Apu menjadi dua kawasan tambang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan membagi Kali Apu menjadi dua kawasan yakni untuk penambangan manual dan penambangan dengan alat berat. Pemprov Jateng batal menjadikan seluruh kawasan Kali Apu sebagai penambangan rakyat karena hingga saat ini belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk Kali Apu.
“Memang arahan dari Gubernur [Ganjar Pranowo] begitu, Kali Apu jadi kawasan pertambangan rakyat. Namun, kalau pertambangan rakyat harus menetapkan WPR dan ini butuh waktu lama. Oleh karena itu, sebagai legalitas aktivitas tambang, kelompok penambang di wilayah Kali Apu harus mengajukan wilayah izin usaha pertambangan,” papar Kasi Penyuluhan dan Penindakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Joko Wiyanto, saat survei lokasi penambangan di Kali Apu, Selasa (13/4/2016).
Selain itu, masyarakat sekitar Kali Apu juga keberatan dengan kebijakan itu. Warga mengeluh jika dengan penambangan manual, penghasilan yang diperoleh sedikit, hanya sekitar Rp50.000/hari.
Joko menjelaskan di Kali Apu sudah terbentuk 11 kelompok penambang dengan jumlah total 3.000 warga. Dari 11 kelompok itu, ada lima kelompok yang diwakili oleh masing-masing pengusaha, sedang mengajukan izin penambangan dengan alat berat. Lima pengajuan izin itu nantinya akan difasilitasi oleh Pemprov Jateng dan Pemkab Boyolali terutama terkait dengan kajian-kajian yang diperlukan untuk izin usaha pertambangan eksplorasi. Selama ini, pengusaha tidak mampu menyampaikan kajian geologi, kajian eksplorasi dan studi kelayakan sehingga tidak ada izin tambang yang terbit untuk wilayah Kali Apu.
“Untuk legalitas dan izin nanti akan kami fasilitasi. Yang jelas, nanti di Kali Apu akan kami bagi, untuk manual dan dengan alat berat,” imbuh Joko. Di satu sisi, 11 kelompok penambang yang ada di Kali Apu juga harus mengurus badan hukum. Pemprov Jateng juga akan mengatur secara teknis aktivitas tambang di Kali Apu, baik secara manual maupun dengan alat berat. Tiap kelompok penambang minimal mengajukan 5 hektare lahan untuk dieksplorasi. Sementara, dalam izin penambangan akan ditentukan umur tambang, berapa material yang bisa diekspolasi setiap harinya, dan ketentuan teknis lainnya.
“Jadi dalam eksplorasi itu diketahui cadangan materialnya berapa, usia tambang berapa tahun dan sebagainya.” Sejak letusan Gunung Merapi tahun 2010, belum pernah dilakukan kajian terkait potensi dan cadangan tambang di Kali Apu.
Sementara itu, dalam survei kemarin tim dari Dinas ESDM Provinsi Jateng juga melibatkan tim dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Dalam survei itu tim memetakan potensi dan kawasan yang akan diatur untuk penambangan manual dan dengan alat berat.
Dalam survei tim cukup prihatin dengan kondisi Kali Apu yang dieksplorasi besar-besaran tanpa ada izin dari pemerintah. Eksplorasi barang tambang bahkan terus mendekati kawasan hutan milik Taman Nasional Gunung Merapi.
Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGM, Wahid Adi Wibowo, mengatakan jarak aktivitas tambang dengan kawasan hutan tinggal 980 meter. BTNGM khawatir jika tambang liar ini tidak dikendalikan berpotensi merusak ekologi di kawasan Kali Apu yang merupakan perbatasan Merapi-Merbabu.
Comments