Ironinya saat ini, pertambangan yang terregulasi merupakan industri yang terorganisir dengan baik, sementara pertambangan skala kecil tidak. Fakta ini merupakan ironi dari pertambangan skala kecil di Indonesia saat ini. Ini mewakili pemborosan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kerugian penerimaan pemerintah.
Clive Aspinall, M.Sc., P.Eng. (Sumber: Small Scale Mining in Indonesia)
Sejarah Tambang di Sumatra
Dokumen Sanskrit kuno yang diterjemahkan oleh Belanda, diduga menyebutkan bahwa Sumatra kaya akan emas. Pertambangan emas skala kecil dianggap telah dimulai sebelum Perusahaan Hindia Timur Belanda pada awal abad ke-17. Bukti ini dilaporkan dari operasi aluvial, terowongan, penggalian, poros, akveduk dan saluran air.
Sejarah Tambang Di Kalimantan
Pertambangan emas di Kalimantan aktif selama masa Hindu, namun lebih aktif antara abad ke-4 hingga ke-18 dalam wilayah yang disebut Distrik Tiongkok di Barat Kalimantan, meskipun tidak selalu secara terus-menerus. Berlian aluvial dikenal di Kalimantan sejak abad ke-7 dan tersebar luas dalam pulau tersebut. Secara tradisional, penambangan berlian dilakukan pada skala kecil oleh unit keluarga. Upaya Belanda untuk memulihkan berlian pada skala besar gagal. Angka produksi dilaporkan sebagai tidak lengkap dan tidak dapat diandalkan. Periode yang paling aktif dilaporkan selama abad ke-18.
Negara Tambang Nomor 1 di Asia
Meskipun Belanda memcolonikan Indonesia selama 350 tahun sebelum Kebebasan Indonesia pada tahun 1945, dan melakukan operasi tambang terbatas pada timah, emas, dan batu bara, negara ini tidak menjadi sebuah negara tambang sampai setelah tahun 1967. Saat ini, Indonesia adalah negara tambang terkemuka di Asia untuk tambang timah, nikel, tembaga-emas, dan batubara. Ini dilakukan dengan bantuan perusahaan asing dan investasi asing.
Masalah Legalitas Tambang Rakyat
Paradoksnya adalah hari ini, pertambangan yang diatur adalah industri yang terorganisir, sementara tambang rakyat tidak. Fakta ini adalah ironi dari pertambangan skala kecil di Indonesia saat ini. Ini mewakili pemborosan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kerugian pendapatan pemerintah. Pertambangan skala kecil saat ini tidak dalam pengawasan, membahayakan lingkungan dan mempollusi sungai-sungai di Indonesia dengan merkuri, dan sebagian besar "tidak dikenai pajak". Ini karena 90% dari pertambangan skala kecil di Indonesia dianggap oleh otoritas sebagai "ilegal".
Indonesia Berubah Cepat
Pada tahun 2001 ini, Indonesia sedang berubah menjadi demokrasi, dan menurut semua indikasi, negara ini bergerak ke arah yang benar. Penambang skala kecil di Indonesia bisa menjadi sumber daya yang besar bagi negara jika dapat diorganisir dan dikelola oleh pemerintah atau agen pemerintah. Namun, pemerintah saat ini kekurangan dana dan keahlian untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, peran proaktif dari perusahaan tambang yang terregulasi di Indonesia sangat penting. Perusahaan tambang, Asosiasi Tambang Indonesia, dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan dari penambangan skala kecil di Indonesia dan mengoptimalkan sumber daya alam dari penambang skala kecil ini.
Status Penambang Rakyat Masih Tidak Baik
Ironinya saat ini, pertambangan yang terregulasi merupakan industri yang terorganisir dengan baik, sementara pertambangan skala kecil tidak. Fakta ini merupakan ironi dari pertambangan skala kecil di Indonesia saat ini. Ini mewakili pemborosan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kerugian penerimaan pemerintah. - Clive Aspinall, M.Sc., P.Eng.
Jenis Penambang Rakyat di Indonesia
Illegal miners, atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tidak hanya dinamakan sebagai illegal karena tidak memiliki izin. Mereka juga beroperasi dalam bidang mineral milik perusahaan yang legal (Kontrak Kerja atau Kuasa Pertambangan). Selain beroperasi tanpa peduli pada lingkungan, kelompok penambang ilegal ini menimbulkan masalah terbesar bagi operator pertambangan komersial dan pemerintah. Mereka dibagi lagi menjadi tiga kelompok.
Koperasi Unit Desa atau KUD
KUD adalah koperasi desa setempat yang beroperasi secara lokal dengan izin lokal. Proses untuk menerapkan izin sangat birokratis, dan sampai krisis ekonomi pada tahun 1997, jumlah izin yang diterima sangat terbatas. Pada tahun 1994, hanya ada 15 izin yang diterima untuk koperasi desa. Pada tahun 2001, ada 4.350 Unit yang beroperasi di bidang timah Bangka dan Belitung. Untuk mengatasi situasi ekonomi di Bangka dan Belitung, perusahaan timah nasional, PT. Timah memperbolehkan masyarakat setempat untuk menambang konsesi timah mereka, sehingga meningkatkan jumlah izin. Masalah yang terkait dengan situasi SSM tin baru ini diuraikan lebih lanjut nanti.
Pertambangan Rakyat atau Pertambangan Masyarakat
Pertambangan Rakyat adalah operator SSM / IPR emas atau berlian yang bekerja dengan izin, atau sebagai kelompok yang diizinkan untuk menambang bidang berlian alluvial di Kalimantan Selatan dan bagian-bagian dari Kalimantan Barat dan Tengah. Daerah-daerah tertentu dengan potensi berlian alluvial ditetapkan sebagai "Pertambangan Masyarakat" oleh Presiden Sukarno selama tahun 1960-an. Tidak ada pertambangan komersial atau operator komersial yang dapat bekerja di daerah ini.
Pertambang Tradisional
Grup ini pada dasarnya adalah pencari emas atau berlian, dan mungkin tidak memiliki nama kategori tertentu. Mereka adalah warga desa dengan insting alami untuk memanfaatkan emas saat kondisi sungai baik. Pertambangan skala kecil dilakukan secara santai. Di Kalimantan, kelompok ini pada umumnya tinggal di desa-desa terpencil dan bekerja di kebun mereka untuk makanan. Setelah hujan, sungai mengalir dan kadang banjir. Emas halus baru biasanya disimpan di sisi hulu dari batu pasir dan ox-bows sungai. Setelah banjir mereda, pertambang tradisional ini, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak, memanfaatkan batu pasir ini. Operasi seluruhnya menyerupai acara picnic, hari di sungai, daripada hal lain. SSM ini tidak menyebabkan konflik dengan perusahaan pertambangan komersial atau pemerintah. Pengguna detektor emas masih termasuk kategori ini kecual detektor disertai dengan alat tambang lain ataupun alat berat.
Terkait Legalitas Penambang Rakyat.
Undang-undang tambang 11/1967
Undang-undang tambang 11/1967 menyatakan:
Artikel 1. Pengendalian Mineral.
Semua mineral yang ditemukan dalam wilayah tambang Indonesia dalam bentuk deposit alam, sebagai berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, adalah kekayaan nasional masyarakat Indonesia dan dimanfaatkan oleh Negara untuk kesejahteraan maksimal masyarakat.
Artikel 5. Penambangan dapat dilakukan oleh:
Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh menteri
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha dengan modal bersama antara Negara dan Daerah
Koperasi
Badan atau individu swasta yang memenuhi syarat seperti yang dicantumkan pada pasal 12 ayat 1
Badan Usaha dengan modal bersama antara Negara dan/atau daerah dan koperasi dan/atau orang yang memenuhi syarat seperti yang dicantumkan pada pasal 12 ayat 1
Melalui Penambangan Masyarakat
Artikel 11. Penambangan Masyarakat:
Tujuan Penambangan Masyarakat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengeksploitasi mineral dalam upayanya untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara di bidang tambang dengan bimbingan Pemerintah.
Penambangan Masyarakat hanya dapat dilakukan oleh masyarakat setempat yang memegang Izin Tambang (izin) untuk Penambangan Masyarakat.
Ketentuan tentang Penambangan Masyarakat dan metode dan syarat memperoleh Izin Tambang (izin) untuk Penambangan Masyarakat akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah. Bab VI - Prosedur dan Persyaratan untuk memperoleh Izin Tambang
Artikel 17 - Permohonan Izin Tambang harus diajukan kepada Menteri.
Artikel 18 - Permohonan Izin Tambang hanya akan diterima oleh Menteri setelah pemohon membuktikan kemampuannya dan kapabilitasnya terkait dengan kegiatan tambang yang dimaksud.
Bab VII - Pencabutan Izin Tambang
Artikel 20 - Izin Tambang, berakhir:
Dengan pengembalian
Melalui pembatalan
Karena habis masa berlakunya Artikel 30 - Setelah selesai melakukan penambangan mineral di suatu tambang, pemegang Izin Tambang yang relevan berkewajiban untuk memulihkan lahan sehingga tidak menimbulkan bahaya untuk masyarakat. (...)
Kesimpulan Terkait Perkembangan Sektor Tambang Rakyat
Peraturan baru yang berkaitan dengan pertambangan rakyat akan menjadi yang paling penting. Dan pemerintah harus mengingat beberapa fakta sejarah. Misalny pertambangan rakyat adalah salah satu pilar yang membuat ekonomi AS kuat. Bukan hanya perusahaan besar. Penambang rakyat yang mandiri yang membayar royalti kepada pemerintah dan mengurus bisnis mereka secara mandiri. Ini adalah kesempatan besar untuk Indonesia.
Informasi Terkait IPR
Comments